0 menit baca 0 %

Kemenag Dumai Hadiri Webinar Tujuh Larangan Bagi ASN di Pilkada 2020

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Ade A. Yani menghadiri Web Seminar (Webinar) dengan tema Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh B...

Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Ade A. Yani menghadiri Web Seminar (Webinar) dengan tema “Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020,” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Dumai, melalui Aplikasi Zoom Meeting pada hari Senin, 06 Juli 2020 sekira pukul 11.00 s.d 12.00 WIB. Kegiatan Web Seminar dilaksanakan pada tempat masing-masing.

Kegiatan Web Seminar (Webinar) Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, menghadirkan dua Pemateri yakni Agustri, S.H.I, M.E,Sy selaku Kordiv HPPS BAWASLU Kota Dumai dan M. Hary Rubianto selaku Kordiv PP BAWASLU Kabupaten Bengkalis.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Ade A. Yani mengatakan, “UU 5/2014 tentang ASN (Pasal 2 huruf d) dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan atas asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun,” terangnya kepada Humas usai mengikuti web seminar.

Lanjut di PP 42/2004 tentang kode etik PNS (pasal 6 huruf h), Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi : Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Kemudian, SE MenPAN RB (Pasal 11 huruf c), PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik, misal :

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.

3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Jadi ASN apapun kondisi tidak boleh melakukan pendekatan ke parpol, memasang spanduk mempromosikan dirinya sebagai kepala daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah, hadir di dalam acara deklarasi calon,” pungkas Kasubbag TU. (Arief)