Dumai (Inmas) - Dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan Informasi Publik
di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau dan kerja sama dengan Tatang
Yudiansyah, S.H.I selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
(PSI) pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau sebagai PPID Utama menggelar kegiatan Penguatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kamis (07/09/2023) pagi
di Ruang Multimedia Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Dumai.
Materi penguatan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibawakan oleh Tatang selaku Komisioner
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Tatang menyampaikan terkait manfaat
keterbukaan informasi publik diantaranya untuk menciptakan good government,
membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Komisioner KI Riau, Tatang juga menerangkan
bahwa kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi berkaitan tentang
regulasi/struktur PPID, memutakhirkan DIP, SOP Layanan Informasi, Tim
Fasilitasi Sengketa Informasi, menetapkan DIK/Uji Konsekuensi, Rakor PPID dan
Pembantu, Standar Biaya, Layanan Elektronik/Non, Layanan Disabilitas, Laporan
Layanan Informasi, Maklumat Pelayanan Informasi, Anggaran PPID, Informasi
Barjas, Inovasi Strategi dan Komitmen, Monev Internal serta Sistem
Informasi/Web/Aplikasi dan Media Sosial.
Penguatan PPID ini diikuti oleh
Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai dan Kepala Madrasah Negeri se-Kota Dumai
beserta jajaran Pelaksana Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai. (Arief)