0 menit baca 0 %

Kemenag Dumai, KUA Pastikan Pernikahan Terapkan Protokol Kesehatan

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani didampingi Bagian Kepegawaian melakukan peninjauan, dalam hal memastikan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani didampingi Bagian Kepegawaian melakukan peninjauan, dalam hal memastikan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan telah mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Virus Corona (Covid-19).

Kasubbag TU H. Ade A. Yani mengatakan, fase new normal yang telah ditetapkan pemerintah mulai berdampak pada aktifitas masyarakat, salah satunya pernikahan yang melibatkan banyak orang.

“Walaupun dalam situasi new normal, bukan berarti segala aktifitas bisa normal seperti biasanya, ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam melakukan aktivitas, begitu juga halnya dengan pelaksanakan prosesi akad nikah,” ungkap Kasubbag TU kepada Humas, Rabu, (15/07/2020).

H. Ade A. Yani menjelaskan, proses akad nikah yang akan digelar oleh masyarakat mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Bimas Islam Nomor P- 006 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19. Diantaranya, menggunakan masker saat ijab qabul, mencuci tangan dengan sabun dan pembatasan yang hadir maksimal 10 orang.

“Untuk prosesi akad nikah itu pun, yang hadir dibatasi, yakni, maksimal hanya 10 orang, tidak boleh lebih, supaya tidak ada kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19” jelasnya. (Arief)