0 menit baca 0 %

Kemenag Indragiri Hilir Siap Gelar Kampanye Mandatory Halal

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Kementerian Agama akan menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi untuk mencapai target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupa...

Tembilahan (Inmas) - Kementerian Agama akan menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi untuk mencapai target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H Harun SAg MPd saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Mandatory Halal, di Aula Kenanga Kantor Kemenag Inhil, Selasa (14/3/2023).

H Harun menuturkan, "Kementerian Agama menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia tahun 2024. Karena itu, semua produk makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024 wajib memiliki sertifikat halal," ungkapnya.
Lanjutnya, "pada tahun ini, Kementerian Agama menargetkan sebanyak 1000 sertifikasi halal bagi usaha Makro dan Mikro. Untuk mencapai target tersebut akan digelar Kampanye Mandatory Halal secara serentak se-Indonesia pada Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang mulai pukul 10.00 - 12.00 Wib," terangnya.

"Dua titik lokasi yang dipilih adalah pasar Rakyat dan Pasar Kayujati karena merupakan lokasi strategis sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan pusat keramaian yang ada di Tembilahan, dengan mambagikan brosur kepada masyarakat. Jadi kita siapkan di dua lokasi itu", ucapnya.

Kegiatan kampanye mandatory halal akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Target pada saat kampanye nanti minimal harus ada dua pelaku usaha yang mendaftarkan untuk di sertifikat halalkan produknya. Adapun cara melakukan pendaftaran yaitu dengan melakukan scan QR Code yang tertera pada brosur yang dibagikan kepada masyarakat." Imbuh Kasi Bimas Islam, H Hairuddin SAg MPd.

Semua produk dan jasa, terdiri dari makanan dan minuman, kuliner, Rumah Potong Hewan (RPH)/Rumah Potong Unggas (RPU)/ jasa penyembelihan hewan, warung makan, restoran, foodcourt mall, e-commer's dan lain sebagainya ditargetkan memiliki sertifikat halal.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Inhil, Kasubag TU, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Seksi Madrasah, Penyelenggara Zakat Wakaf, MUI Inhil, Perwakilan Dinas Perdagangan Inhil, Dinas Koperasi Inhil, Perbankan, Kepala KUA Kecamatan Tembilahan, Penyuluh Agama Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. ***(Utar/Hd)