Tembilahan (Kemenag) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Madrasah Negeri (MAN) se-Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (27/8/2025). Rapat yang bertempat di Aula Mawar Kantor Kemenag Inhil ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi dari hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kasubbag Tata Usaha, H.
Indra Sabarianto, dan Kasi Pendidikan Madrasah, H. Zainal Abidin. Kegiatan ini
merupakan respons atas Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau Nomor R-103/KW.04.1/OT/08/2025, yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025,
mengenai saldo tindak lanjut rekomendasi hasil audit Itjen.
Dalam paparannya, H. Indra Sabarianto menekankan pentingnya
menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Itjen. Ia menjelaskan
bahwa temuan audit ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap madrasah.
"Rapat ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan
langkah-langkah dalam menindaklanjuti temuan Itjen," ujar H. Indra
Sabarianto. "Kita harus pastikan semua rekomendasi dilaksanakan dengan
baik dan tepat waktu. Ini demi perbaikan tata kelola keuangan dan administrasi
madrasah ke depannya."
Senada dengan itu, H. Zainal Abidin menambahkan bahwa tindak
lanjut ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola
madrasah yang transparan dan akuntabel. Ia mengimbau seluruh kepala madrasah
untuk proaktif dalam menyelesaikan setiap masalah yang ditemukan dalam audit.
"Kami berharap semua kepala madrasah dapat bersinergi
dengan baik. Jika ada kendala, segera komunikasikan agar bisa kita selesaikan
bersama-sama," kata H. Zainal Abidin. "Kepatuhan terhadap aturan
adalah kunci untuk menghindari masalah di masa mendatang."
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini juga dihadiri oleh
staf bagian keuangan Kemenag Inhil, yang turut memberikan penjelasan teknis
terkait tindak lanjut administratif dan keuangan. Pertemuan ini diharapkan
dapat memastikan seluruh madrasah di Indragiri Hilir segera menyelesaikan
kewajiban tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Itjen. (Ria)