Tembilahan (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir H. Harun,S.Ag.,M.Pd yang diwakili Kasubag Tata Usaha H. Zainal Abidin,S.Ag.,M.Pd dan Kasi Bimas Islam H. Hairuddin, S.Ag.,M.Pd menghadiri Rapat Teknis Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Desing Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Indragiri Hilir bertempat di Aula Bappeda pada Jum’at (22/12/2023).
GDPK merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan lndonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) terdapat 5 Pilar menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, yaitu (1) Pengendalian kuantitas penduduk; (2) Peningkatan kualitas penduduk; (3) Pembangunan keluarga; (4) Penataan, persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; (5) Penataan administrasi kependudukan. ***(Ria)