0 menit baca 0 %

Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah

Ringkasan: Tembilahan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengedarkan ketetapan qimat zakat fitrah tahun 1434 H/2013 M, Rabu (24/7) melalui Penyelenggara Syariat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir. Surat ketetapan tersebut bertanggal 22 juli 2013 dan ditujukan kep...
Tembilahan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengedarkan ketetapan qimat zakat fitrah tahun 1434 H/2013 M, Rabu (24/7) melalui Penyelenggara Syariat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir. Surat ketetapan tersebut bertanggal 22 juli 2013 dan ditujukan kepada seluruh pengurus BAZ/UPZ, Mesjid/Surau, Majelis Ta’lim yang berada di kabupaten Indragiri Hilir. Surat tersebut dikeluarkan oleh Syarifuddin, S.Pd.I sebagai pimpinan penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir dengan ditanda tangani langsung oleh Drs.H.Azhari, MA selaku Kepala kantor. Adapun alasan dilakukan penetapan tersebut adalah demi keseragaman untuk kabupaten ini, selain itu ketetapan tersebut merupakan hasil keputusan sebuah Tim yang memang menangani masalah tersebut dengan berpedoman kepada harga beras dipasaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Inhil serta hasil survey langsung kelapangan yang dilakukan oleh tim. Adapun penetapan tersebut terbagi kedalam 4 kategori, yaitu: 1.Beras Solok asal Sumatera Barat, dengan nominal perorang Rp 26.250. 2.Beras Belida asal Palembang, dengan nominal perorang Rp 23.750. 3.Beras Lokal kualitas sedang/Karya, dengan nominal perorang Rp 24.250. 4.Beras asal Pulau jawa, dengan nominal perorang Rp 18.750. Zakat tersebut bisa berupa beras dengan berat 2,5 Kg perorang dan bisa juga ditukar dengan uang seharga beras dipasaran sewaktu zakat fitrah ditentukan.Selain itu, kepada pengurus BAZ/UPZ, Mesjid/Surau, Majelis Ta’lim yang melakukan pengumpulan zakat diminta melaporkan data pengumpulan tersebut ke Kantor Urusan Agama setempat paling lambat 6 syawal 1434 H. agar semua kegiatan terdata dengan baik.(yaR)