Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, pada hari Senin 27 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I melaksanakan Pencanangan Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari.
Pencanangan dilaksanakan usai upacara hari Senin, dan dihadiri seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, Kepala KUA Kec. Rengat Barat dan staf serta pengurus BWI Perwakilan Kab. Inhu, yakni Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Ketua, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I selaku Sekretaris, Salmiyah Rum, M.Pd.I selaku Sekretaris, dan Syafriyaldi, S.H.I,MH selaku Bendahara.
Melalui BWI Perwakilan Kab. Inhu Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, Insya Allah akan memberikan kontribusi yang beesar terhadap kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KEMENAG INHU CANANGKAN GERAKAN WAKAF UANG SERIBU SEHARI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...