Indragiri Hulu (Kemenag) โ Dalam upaya memperkuat tata kelola aset keagamaan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Alpendri, mengikuti kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi tanah-tanah wakaf di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Koordinasi ini membahas
berbagai hambatan di lapangan yang sering dihadapi dalam proses sertifikasi,
mulai dari status tanah, kelengkapan dokumen, hingga kesadaran masyarakat
tentang pentingnya sertifikasi wakaf. Melalui sinergi antara Kemenag dan BPN, diharapkan
penyelesaian administrasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan
transparan.
Alpendri menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki nilai penting dalam menjaga amanah umat.
โTanah wakaf bukan hanya aset ibadah, tetapi juga aset sosial yang harus
dikelola dengan tertib hukum. Dengan adanya sertifikat, hak wakaf akan
terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan
masyarakat,โ ujarnya.
Selain memperkuat perlindungan
hukum, kegiatan ini juga berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat
terhadap pengelolaan wakaf. Dengan data yang lebih akurat dan status tanah yang
jelas, potensi wakaf produktif dapat dikembangkan lebih luas โ seperti
pembangunan sarana pendidikan, masjid, hingga program sosial berbasis ekonomi
umat.
Kemenag Indragiri Hulu
berkomitmen untuk terus mendampingi nazir dan masyarakat dalam proses
sertifikasi tanah wakaf. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh aset wakaf di
Inhu tidak hanya terjaga secara hukum, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap
kesejahteraan dan kemajuan umat.
(Reski)