0 menit baca 0 %

Kemenag Inhu Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 10 Tahun 2025 Secara Virtual

Ringkasan: Indragiri Hulu (kemenag) Jum at, 8 Agustus 2025, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Alpendri, bersama staf Apriman dan Salmiyah Rum, serta Anggota Baznas Kabupaten Inhu Abdul Halim, S.E., mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Ta...

Indragiri Hulu (kemenag) โ€“ Jumโ€™at, 8 Agustus 2025, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Alpendri, bersama staf Apriman dan Salmiyah Rum, serta Anggota Baznas Kabupaten Inhu Abdul Halim, S.E., mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dan diikuti oleh jajaran Kemenag serta Baznas dari berbagai daerah. Dalam sosialisasi, dijelaskan ketentuan terbaru terkait mekanisme seleksi calon anggota Baznas di tingkat kabupaten/kota, mulai dari tahapan rekrutmen, persyaratan administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan.

H. Alpendri menyampaikan, regulasi baru ini akan menjadi panduan penting bagi daerah dalam memastikan proses seleksi yang lebih transparan dan profesional.
"Dengan adanya PMA Nomor 10 Tahun 2025 ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam mekanisme seleksi. Semua tahapannya jelas dan terukur, sehingga anggota Baznas yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas," ujarnya.

Ia juga menambahkan, Kemenag Inhu akan segera menindaklanjuti sosialisasi ini dengan melakukan koordinasi bersama Baznas Kabupaten untuk mempersiapkan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.ย (Reski)