Indragiri Hulu (kemenag) โ Jumโat, 8 Agustus
2025, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Indragiri Hulu, H. Alpendri, bersama staf Apriman dan Salmiyah Rum, serta
Anggota Baznas Kabupaten Inhu Abdul Halim, S.E., mengikuti sosialisasi
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui
Zoom Meeting ini dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dan
diikuti oleh jajaran Kemenag serta Baznas dari berbagai daerah. Dalam
sosialisasi, dijelaskan ketentuan terbaru terkait mekanisme seleksi calon
anggota Baznas di tingkat kabupaten/kota, mulai dari tahapan rekrutmen,
persyaratan administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
H. Alpendri menyampaikan, regulasi baru ini
akan menjadi panduan penting bagi daerah dalam memastikan proses seleksi yang
lebih transparan dan profesional.
"Dengan adanya PMA Nomor 10 Tahun 2025 ini, diharapkan tidak ada lagi
keraguan dalam mekanisme seleksi. Semua tahapannya jelas dan terukur, sehingga
anggota Baznas yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan
integritas," ujarnya.
Ia juga menambahkan, Kemenag Inhu akan segera menindaklanjuti sosialisasi ini dengan melakukan koordinasi bersama Baznas Kabupaten untuk mempersiapkan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.ย (Reski)