Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal : 13 Juli 2020, nomor : B-13015/Set.II.1/KU.00/07/2020, hal : Persiapan Pelaksanaan Proyek Yang Dibiayai SBSN Tahun Anggaran 2021, maka kepada Satker yang masuk dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN Program Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun Anggaran 2021 untuk menyampaikan 2 eksemplar hardcopy dokumen usulan lengkap sesuai pagu terakhir yang telah disetujui sebagai syarat dokumen pendukung pagu anggaran tahun 2021 ke Bagian Perencanaan dan Humas Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, paling lambat tanggal 17 Juli 2020.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu merupakan salah satu Satker yang masuk dalam daftar tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pada tanggal 15 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-572 dan 573/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, memberi tugas kepada :
1. H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (sisi kanan pada gambar) selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu;
2. H. Sawaludin, S.Pd selaku staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu;
Untuk melaksanakan Penyerahan Hardcopy Dokumen Usulan Proyek Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tempat Bagian Perencanaan dan Humas Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Insya Allah, dengan adanya Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu akan lebih meningkatkan Pelayanan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kab. Inhu, ujar A. Karim dalam obrolan ringan dengan Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KEMENAG INHU SERAHKAN HARDCOPY DOKUMEN USULAN PEMBANGUNAN PLHUT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal : 13 Juli 2020, nomor : B-13015/Set.II.1/KU.00/07/2020, hal : Persiapan Pelaksanaan Proyek Yang Dibiayai SBSN Tahun Anggaran 2021, maka kepada Satker yang masuk...