0 menit baca 0 %

Kemenag Inhu Serahkan Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Gereja St. Maria Perawan Ratu di Sungai Lala

Ringkasan: Indragiri Hulu (kemenag) - Rabu, 30 Juli 2025, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag., secara resmi menyerahkan Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Gereja St. Maria Perawan Ratu kepada perwakilan pengurus gereja, Gipson Simanjuntak, bertem...

Indragiri Hulu (kemenag) - Rabu, 30 Juli 2025, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag., secara resmi menyerahkan Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Gereja St. Maria Perawan Ratu kepada perwakilan pengurus gereja, Gipson Simanjuntak, bertempat di ruang layanan Subbag TU Kankemenag Inhu.

Penyerahan rekomendasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan dan dukungan Kementerian Agama dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh umat beragama sesuai amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku. Proses pemberian rekomendasi dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan SKB 2 Menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Dalam sambutannya, Ehirdamri menyampaikan bahwa Kemenag Inhu berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya kerukunan antar umat beragama, serta memberikan pelayanan yang adil dan transparan bagi semua pemeluk agama di Kabupaten Indragiri Hulu.

โ€œPendirian rumah ibadah bukan hanya bentuk pemenuhan hak umat, tapi juga simbol keharmonisan masyarakat. Mari kita jaga bersama suasana damai dan toleran di tengah keberagaman,โ€ ujarnya.

Gipson Simanjuntak mewakili jemaat Gereja St. Maria Perawan Ratu menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan Kementerian Agama dalam proses pengajuan rekomendasi tersebut. Ia berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan pembangunan rumah ibadah bisa segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan umat Katolik di wilayah Sungai Lala.

(Reski)