Indragiri Hulu
(kemenag) - Rabu, 30 Juli 2025, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag., secara resmi menyerahkan Rekomendasi
Izin Pendirian Rumah Ibadah Gereja St. Maria Perawan Ratu kepada perwakilan
pengurus gereja, Gipson Simanjuntak, bertempat di ruang layanan Subbag TU
Kankemenag Inhu.
Penyerahan
rekomendasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan dan dukungan
Kementerian Agama dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh
umat beragama sesuai amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku. Proses
pemberian rekomendasi dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan administratif
dan teknis sesuai ketentuan SKB 2 Menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah
ibadah.
Dalam
sambutannya, Ehirdamri menyampaikan bahwa Kemenag Inhu berkomitmen untuk terus
mendorong terwujudnya kerukunan antar umat beragama, serta memberikan pelayanan
yang adil dan transparan bagi semua pemeluk agama di Kabupaten Indragiri Hulu.
โPendirian rumah
ibadah bukan hanya bentuk pemenuhan hak umat, tapi juga simbol keharmonisan
masyarakat. Mari kita jaga bersama suasana damai dan toleran di tengah
keberagaman,โ ujarnya.
Gipson
Simanjuntak mewakili jemaat Gereja St. Maria Perawan Ratu menyampaikan terima
kasih atas dukungan dan pendampingan Kementerian Agama dalam proses pengajuan
rekomendasi tersebut. Ia berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan
pembangunan rumah ibadah bisa segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan
umat Katolik di wilayah Sungai Lala.
(Reski)