Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Staf Seksi PD. Pontren, Sunaryo, S.Pd.I mewakili Kasi PD. Pontren serahkan SIO MDTA ROUDHOTUL ILMI, alamat: Dusun Kayu, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal.
Penerbitan SIO tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 151 Tahun 2023, tanggal 21 Juli 2023 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Nomor : B-1286/Kk.04.1/3/PP.00.8/7/2023, dengan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) 311214020325.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, demikian disampaikan Sunaryo kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu. (tulang)
KEMENAG INHU SERAHKAN SIO MDTA ROUDHOTUL ILMI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.