Indragiri Hulu,(Inmas). Senin, 29 Juni 2020, Usai Apel Hari Senin, dilaksanakan Penyerahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 259 & 260 Tahun 2020, Tanggal 15 Juni 2020, Tentang Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah kepada Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Sirojul Ulum, yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Batu dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Assabiqunal Awwalun, yang berlokasi di Kecamatan Lirik.
Penyerahan tersebut secara langsung diserahkan oleh Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Ka.Subbag TU, H. Marjoni, S.Ag,MA. Kasi Penmad, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I bersama staf Seksi Penmad, Duleh Malik, S.IP, Onrizal, S.IP dan Deni, S.Pd.
Penerbitan SK sebagaimana tersebut di atas merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, serta Madrasah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kelayakan yang telah ditetapkan, ujar Hendriadi ketika Inmas Kakankemenag melaksanakan dialog singkat terkait penyerahan SK Kakanwil Kemenag Provinsi Riau tersebut di atas.(tulang)