Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka tertib administrasi kehadiran Pegawai KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu, maka Kankemenag Kab. Inhu mengutus petugas untuk merekap absensi kehadirannya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran tukin (tunjangan kinerja) maupun pembayaran uang makan.
Pengambilan data/recap absensi elektronik pegawai KUA Kecamatan dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap serta ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujar Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada hari Kamis 2 Maret 2023, dengan surat tugas nomor: B-312/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2023, Staff Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan) melaksanakan tugas pengambilan data/merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat.(tulang)
KEMENAG INHU SETIAP AWAL BULAN UTUS PETUGAS MEREKAP ABSENSI PEGAWAI KUA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka tertib administrasi kehadiran Pegawai KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu, maka Kankemenag Kab. Inhu mengutus petugas untuk merekap absensi kehadirannya.Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kankemenag Kab.