Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 melaksanakan sosialisasi dengan pemasangan binner tentang Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M.
Terkait dengan prosedurnya,
1. Jemaah Haji.
Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan menyertakan :
a. Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)
b. Fotocopy buku tabungan (perlihatkan aslinya);
c. Fotocopy e-KTP (perlihatkan aslinya);
d. Nomor telp jemaah haji;
2. Kankemenag Kab/Kota.
a. Petugas Haji & Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
b. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryanda).
3. Ditjen PHU Kemenag.
a. Diryanda melakukan konfirmasi surat permohonan pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
b. Diryanda atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
4. BPKH.
a. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
b. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
5. BPS Bipih.
a. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan tersebut diperkirakan berlangsung selama 9 (sembilan) hari dengan rincian 2 (dua) hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 (tiga) hari di Ditjen PHU, 2 (dua) hari di BPKH, dan 2 (dua) hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.
Terkait dengan jemaah haji asal Kabupaten Indragiri Hulu yang mengajukan Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M, sampai berita ini diturunkan (11/06/2020) belum ada yang mengajukan, ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd,I (sisi kanan pada gambar) ketika dikonfirmasi oleh tim inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (sisi kiri pada gambar) menyatakan harapannya dan harapan seluruh umat muslim di dunia agar pada musim haji tahun 1442/2021 dapat terlaksana sebagaimana biasanya dan Wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) Insya Allah SWT segera berakhir.(tulang)
KEMENAG INHU SOSIALISASI PROSEDUR PERMOHONAN PENARIKAN BIPIH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada...