Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 10 Juni 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar), didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu H. Marjoni, S.Ag,MA (urut satu dari sisi kiri pada gambar) menyerahkan Rekomendasi IMB (Izin Mendirikan Rumah Ibadah) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pencalang Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal kepada pengurus GBI tersebut di atas.
Pemberian Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, nomor : B-455/Kk.04.1/1/Kp.01.2/06/2020, tanggal 10 Juni 2020.
Pemberian Rekomendasi tersebut merupakan tindaklanjut daripada Surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 76/FKUB-INHU/REK/XII/2019, tanggal 23 Desember 2019 perihal : Pemberian Rekomendasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) GBI Pencalang dan berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi baik secara administrasi maupun secara teknis.
Pemberian Rekomendasi IMB bagi Rumah Ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, ujar H. A. Karim.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN REKOMENDASI IMB RUMAH IBADAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 10 Juni 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar), didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu H.