Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Gereja Protestan Indonesia di Bagian Barat (GPIB) Sumber Kasih DU Desa Bukit Lipai Nomor : 002/P-IMB/IX/2019, tanggal 30 September 2019 perihal: Permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah dan Surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 68/FKUB-INHU?VIII/2019 tanggal 05 September 2019, perihal : Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Ibadah GPIB Sumber Kasih, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada hari Rabu 10 Juni 2020 tanggal 10 Juni 2020 dengan Surat Nomor B-454/Kk.04.1/1/Kp.01.2/06/2020 memberikan Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Ibadah sebagaimana tersebut di atas yang mana telah dilaksanakan verifikasi persyaratan baik secara administrasi maupun secara teknis.
Tampak pada gambar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar) didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, H. Marjoni, S.Ag,MA (urut satu dari sisi kanan pada gambar) menyerahkan Rekomendasi tersebut kepada pengurus GPIB.
Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah GPIB tersebut sesuai dengan telah terpenuhinya persyaratan mendirikan rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, ujar H. A. Karim.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN RUMAH IBADAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Gereja Protestan Indonesia di Bagian Barat (GPIB) Sumber Kasih DU Desa Bukit Lipai Nomor : 002/P-IMB/IX/2019, tanggal 30 September 2019 perihal: Permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah dan Surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) k...