Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Hismar Peranap, Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Peranap, nomor : 16/YHP/VII/2020, tanggal : 27 Juli 2020, perihal : Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi, selanjutnya setelah melasanakan verifikasi terhadap persyaratan administrasi maupun teknis terkait dengan usulan penegerian Madrasah Aliyah Swasta Hismar menjadi Madrasah Aliyah Negeri dan sudah terpenuhinya persyaratan penegerian madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2014, maka pada tanggal 28 Juli 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : B-1021/Kk.04.1/1/Kp.01.2/07/2020 kepada Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Hismar untuk diajukan menjadi Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tampak pada gambar, Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan Kepala Seksi Penmad Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I menyerahkan Surat Rekomendasi tersebut kepada Pengurus Yayasan Hismar Peranap pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN REKOMENDASI PENEGERIAN MAS HISMAR
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Hismar Peranap, Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Peranap, nomor : 16/YHP/VII/2020, tanggal : 27 Juli 2020, perihal : Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi, selanjutnya setelah melasanakan verifikasi terhadap persyaratan administrasi maupun teknis...