Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri dan dalam rangka kepastian hukum dan layanan pembinaan oleh instansi yang berwenang atas penyelenggaraan Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, maka perlu diterbitkan izin operasional bagi Pondok Pesantren yang bersangkutan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 94 Tahun 2020 tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, dan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, Nomor : B-869/Kk.04.1/3/PP.00.8/6/2020.
Pondok Pesantren Al-Husna berkedudukan di Jalan Kelapa Sawit, Desa Gumanti, Kecamatan Peranap.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu tersebut di atas, Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) Al-Husna, 510314020019.
Tampak pada gambar, Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) menyerahkan SIO dan Piagam tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan Ma'had Al Husna Indragiri Kyai Antoni Surya Putra M.Pd.I, didampingi : (searah jarum jam)
1. Sunaryo, S.Pd.I selaku staf seksi PD. Pontren
2. Ehirdamri, S.Ag selaku Kepala Subbag Tata Usaha,
5. Ari Fermadi, S.E selaku Kepala Seksi PD. Pontren,
6. M. Syaifuddin Anshori, S.H.I selaku staf seksi PD. Pontren,
Terkait dengan masa berlaku SIO tersebut yaitu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusannya yaitu pada tanggal 29 Juni 2020, dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum izin operasional berakhir, pondok pesantren tersebut berkewajiban melakukan pemutakhiran kembali, demikian disampaikan Ari Fermadi, S.E selaku Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu. Kemudian dikatakannya bahwa SIO Ponpes yang telah diterbitkan sampaikan saat ini sebanyak 19 (sembilan belas) dan tengah proses pengurusan sebanyak 3 (tiga) ponpes, tambahnya.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN SIO PONPES AL-HUSNA INDRAGIRI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri dan dalam rangka kepastian hukum dan layanan pembinaan oleh instansi yang berwenang atas penyelenggaraan Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, maka perlu...