0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU TERBITKAN SIO PONPES IMADUL BILAD

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 15 Juli 2020. Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan penerbitan Izin Operasional Pondok Pesantren Imadul Bilad dan dalam rangka kepastian hukum dan layanan pembinaan oleh instansi yang berwenang atas penyelenggaraan Pondok Pesantren Imadu...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 15 Juli 2020. Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan penerbitan Izin Operasional Pondok Pesantren Imadul Bilad dan dalam rangka kepastian hukum dan layanan pembinaan oleh instansi yang berwenang atas penyelenggaraan Pondok Pesantren Imadul Bilad, maka perlu diterbitkan izin operasional bagi Pondok Pesantren yang bersangkutan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 92 Tahun 2020 tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, dan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Imadul Bilad, Nomor : B-867/Kk.04.1/3/PP.00.8/6/2020.
Pondok Pesantren Imadul Bilad berkedudukan di jalan Manggis Gang Manggis No. 09 Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu tersebut di atas, Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) Imadul Bilad adalah, 510314020017.
Tampak pada gambar, Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) menyerahkan SIO dan Piagam tersebut kepada Pengasuh Ponpes Imadul Bilad, H. Cucu Sulaiman, M.Pd.I, didampingi (dari kiri ke kanan)
1. Sunaryo, S.Pd.I selaku staf seksi PD. Pontren
2. Ari Fermadi, S.E selaku Kepala Seksi PD. Pontren, dan
5. M. Syaifuddin Anshori, S.H.I selaku staf seksi PD. Pontren.
Terkait dengan masa berlaku SIO tersebut yaitu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusannya yaitu pada tanggal 29 Juni 2020, dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum izin operasional berakhir, pondok pesantren tersebut berkewajiban melakukan pemutakhiran kembali, demikian disampaikan Ari Fermadi, S.E.(tulang)