0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU TERBITKAN SURAT PENEGASAN POLA PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas) Bahwa dalam rangka memberikan kepastian/kejelasan daripada pelaksanaan proses belajar mengajar TP. 2020/201 di masa pandemi Covid-19 pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indra...

Indragiri Hulu, (Inmas) Bahwa dalam rangka memberikan kepastian/kejelasan daripada pelaksanaan proses belajar mengajar TP. 2020/201 di masa pandemi Covid-19 pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., pada tanggal 13 Juli 2020 menerbitkan surat nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut petikan surat tersebut :
Berdasarkan update terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional per tanggal 12 Juli 2020 dan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau yang dirilis tanggal 13 Juli 2020 pukul 07.42 wib bahwa Kabupaten Indragiri Hulu masih tergolong kedalam zona Kuning (resiko rendah), maka berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/201 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disampaikan informasi penting berikut :
1.    Berdasarkan point b dictum Kedua SKB 4 Menteri tersebut, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah zona Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR);
2.    Bahwa berdasarkan point 1, seluruh Raudhatul Athfal dan Madrasah di Lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
3.    Proses pembelajaran dilaksanakan dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan);
4.    Pembelajaran secara Daring semaksimal mungkin dapat menggunakan dan memanfaatkan aplikasi E-Learning Madrasah yang disediakan dan difasilitasi secara gratis oleh Kementerian Agama dan dapat diakses melalui https://elearning.kemenag.go.id;
5.    Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan untuk pembelajaran secara Daring, pihak RA/Madrasah dapat mengatur mekanisme BDR yang teknisnya diserahkan kepada masing-masing RA/Madrasah;
6.    Jika terjadi perubahan status Kabupaten Indragiri Hulu menjadi zona Hijau, maka pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan mengacu kepada SKB 4 Menteri.
Dengan penerbitan surat sebagaimana tersebut di atas, seluruh lembaga pendidikan RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dapat mempedomaninya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, ujar Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (sisi kiri pada gambar). Selanjutnya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kanan pada gambar) menyatakan bahwasanya mulai 13 Juli s.d15 Juli 2020, MTs dan MA melaksanakan kegiatan MATSAMA (Masa Ta’arub Siswa Madrasah) bagi peserta didik baru TP. 2020/2021 dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tertanggal 17 Juni 2020, Nomor : B. 1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020, hal : Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020.(tulang)