Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari.
Berikut hal penting petikan surat tersebut :
1. Setiap ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, agar dapat membayarkan Wakafnya melalui Bendahara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu sejak tanggal 1 Agustus 2020;
2. Untuk Pegawai Honorer, Penyuluh PAI, Kantor Urusan Agama, Madrasah, Pondok Pesantren, dan FKDT agar membayarkan Wakafnya melalui Kotak Wakaf di Kantor/Lembaga masing-masing;
3. Bendahara Kantor/Lembaga agar dapat menyetorkan pengumpulan Wakafnya melalui Bank Syariah Mandiri Cabang Rengat a.n BWI Perwakilan Indragiri Hulu, Nomor Rekening : 7777712335, paling lambat tanggal 5 pada setiap bulannya;
4. Penyaluran dari pengumpulan Wakaf tersebut akan diperuntukan bagi kemaslahatan umat Islam; Sarana Ibadah, Sarana Pendidikan, Sarana Sosial Keagamaan lainnya, dan Pengadaan Usaha serta Pemberdayaan Wakaf Produktif (sesuai dengan ketentuan yang ada pada BWI Indragiri Hulu).
Pada hari Kamis, 16 Juli 2020, surat tersebut diserahkan Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar), didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag kepada Sekretaris BWI Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu, H. Alpendri, S.Ag, M.Pd.I didampingi Bendahara BWI, Syafriyaldi, S.H.I.
Surat tersebut selanjutnya disampaikan kepada :
1. Ka.Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi/Penyelenggara Kankemenag Kab. Inhu.
2. Kepala KUA dan Penghulu se- Kab. Inhu.
3. Kepala RA, Madrasah, Ponpes se-Kab. Inhu.
4. Ketua Pokjawas Madrasah/PAIS dan Anggota.
5. Ketua Pokjaluh dan Anggota se- Kab. Inhu.
6. Ketua MGMP dan Guru PAI (SD, SMP, SMA/SMK.
Melalui BWI Perwakilan Kab. Inhu, Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, Insya Allah akan memberikan kontribusi yang beesar terhadap kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu, ujar H. A. Karim. Untuk itu mari kita sukseskan Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari ini, tambahnya.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN SURAT TERKAIT GERAKAN WAKAF UANG SERIBU SEHARI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...