Indragiri Hulu, (Inmas). Upaya untuk melaksanakan reformasi birokrasi di Kemenag RI salah satunya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
KMA ini mengamanatkan bahwa seluruh Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama Wajib melaksanakan SPIP sesuai dengan lingkup dan fungsinya, serta pimpinan wajib membentuk Satuan Tugas SPIP. Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Intern (SIMPI) sebagai alat bantu dalam rangka memudahkan penerapan SPIP.
SPIP bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas, efisiensi pada pencapaian tujuan penyelenggaraan negara, laporan keandalan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Tanggal: 7 Juni 2022, Nomor: B-3588/SJ/B.IV.4/OT.00/06/2022, Hal: Undangan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengutus Analis Pengembangan SDM Aparatur Pada Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Abu Solihin, S.Sos mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pada Kementerian Agama secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, ditaja oleh Biro Ortala Setjen Kemenag RI.
Penerapan SPIP pada Kementerian Agama dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, evaluasinya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, sedangkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan SPIP pimpinan Satuan Oranisasi/Kerja/UPT wajib membentuk Satuan Tugas SPIP.
Penerapan SPIP pada Kementerian Agama meliputi Pengendalian tingkat organisasi kebijakan dan Pengendalian tingkat kegiatan/operasional. Sedangkan prinsip penerapan SPIP, keputusan yang diambil harus memperhatikan kepentingan stakeholder secara berimbang dan tidak mendahulukan pemangku kepentingan tertentu.
Adapun agenda/materi kegiatan tersebut di atas terdiri dari Pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintergrasi Berdasarkan PERKA BPKP No.5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan Teknis Pengisian Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi pada Satuan Kerj, demikian disampaikan Abu Solihin usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)
KEMENAG INHU UTUS PETUGAS IKUTI SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SPIP
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Upaya untuk melaksanakan reformasi birokrasi di Kemenag RI salah satunya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).KMA ini mengamanatkan bahwa seluruh Satuan Kerja/UPT pada Keme...