Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menter Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pegawai di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tugas nomor : B-527/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2020, terkait dengan penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan Data Absensi Elektrik PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida, pada hari Kamis 02 Juli 2020.
Pengambilan data absensi oleh petugas dari Kankemenag Kab. Inhu tersebut sangat membantu kami, karena recap absensi langsung dibawa ataupun diantarkan ke Kankemenag Kab. Inhu oleh petugas tersebut untuk selanjutnya diproses sebagai dasar daripada pembayaran uang makan maupun tukin (tunjangan kinerja) bagi PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, ujar Amrullah, S.H.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Seberida.(tulang)
KEMENAG INHU UTUS PETUGAS RECAP ABSENSI ELEKTRIK KUA SEBERIDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menter Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam mela...