0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU UTUS STAFF PD. PONTREN (JARIAH, S.E) PERTEMUAN PENGUATAN PELAKSANAAN POSBINDU PTM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjut surat Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal: 13 Juni 2022, Nomor: 1154/443/P2P-Dinkes/VI/2022, Perihal: Pertemuan Penguatan Pelaksanan Posbindu PTM, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengutus Staff Seksi PD.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjut surat Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal: 13 Juni 2022, Nomor: 1154/443/P2P-Dinkes/VI/2022, Perihal: Pertemuan Penguatan Pelaksanan Posbindu PTM, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengutus Staff Seksi PD. Pontren atas nama Jariah, S.E selaku perwakilan Kankemenag Kab. Inhu untuk mengikuti Pertemuan Penguatan Pelaksanan Posbindu PTM yang ditaja oleh Dinas Kesehatan Kb. Inhu pada hari Rabu 15 Juni 2022 di Aula Wisma Ferdi, Jalan Raya Pekan Heran, Km. 4 Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat.
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (15-59 tahun) merupakan salah satu SPM Kesehatan yang harus dicapai 100%. Sesuai Permenkes No 4Tahun 2019, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya penduduk usia produktif yang diskrining di Posbindu PTM.
Penyelenggaraan kegiatan Posbindu PTM memerlukan peran pemangku kepentingan serta advokasi dan kerjasama kepada lintas sektor dan lintas program terkait.
Terkait dengan hal tersebut maka dilaksanakan Pertemuan Penguatan Pelaksanan Posbindu PTM guna mendukung pelaksanaan program Skrining Pada Usia Produktif, demikian disampaikan Jariah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)