0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU UTUS YOPITA TANIA SARI (STAF SUBBAG TU) IKUTI KOORDINASI LINTAS SEKTORAL RUTIN RENCANA AKSI PERCEPATAN ELIMINASI TB

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Presiden Nomor67/2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, pada Pasal 2 ditujukan untuk memberikan acuan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC dimana perpres tersebut mengatur tentang upaya akselerasi penanggulangan TB untuk mewujudkan eliminasi TB tahun 2030.

Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Presiden Nomor67/2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, pada Pasal 2 ditujukan untuk memberikan acuan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC dimana perpres tersebut mengatur tentang upaya akselerasi penanggulangan TB untuk mewujudkan eliminasi TB tahun 2030. Dijelaskan bahwa TB merupakan everybody business, bukan hanya bidang kesehatan, perpres juga mengatur terkait peran masing-masing lintas sektor dalam penanggulangan TB.
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhu Nomor: 443/P2P-Dinkes/XI/2022, Tanggal: 01 November 2022, Hal: Undangan Koordinasi Lintas Sektoral Rutin Untuk Pengembangan Rencana Aksi, maka Kankemenag Kab. Inhu pada hari Senin 21 November 2022 memberikan penugasan kepada Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Yopita Tania Sari, S.IP mengikuti Kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral Rutin Untuk Pengembangan Rencana Aksi (Program Tuberkulosis dalam percepatan Eliminasi TBC 2030, ditaja oleh Dinas Kesehatan Kab. Inhu.(tulang)