BENGKALIS (Inmas) – Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis hari ini Jumat 16/06/2023 melakukan pembinaan dan pendalaman tentang tata cara penggunaan sistem Presensi Online Pusaka di aula mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan pembinaan hari ini diikuti oleh utusan dari berbagai seksi/ penyelenggara, Pengawas Madrasah, KUA Kecamatan, Madrasah Negeri yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Semenjak dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama, Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis terus melakukan pembinaan agar penggunaan Aplikasi PUSAKA Online ini benar-benar dipahami dan digunakan dengan sebaik-baiknya.
Demikian yang disampaikan Plh. Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H. Ibrahim saat mengikuti dan mendengarkan paparan yang sampaikan oleh operator Pusaka Kemenag Kabupaten Bengkalis Maulidis bersama utusan peserta dari beberapa Seksi/ Penyelenggara, Pengawas Madrasah, KUA dan Madrasah Negeri.
“Aplikasi PUSAKA Online ini hendaknya benar-benar digunakan dengan baik dan di pahami betul tata penggunaanya, karena melalui Aplikasi ini nantinya segala bentuk aturan kepegawaian seperti sistem pembayaran hak-hak pegawai, mulai dari gaji pokok, kehadiran, pengajuan cuti, pembayaran tunjangan kinerja, uang makan hingga pembayaran lainnya yang terlaporkan lewat aplikasi Pusaka. Sekali lagi akan dapat dilihat dan dipantau secara online.” Ungkap Ibrahim.
Maulidis selaku operator PUSAKA Online Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis menjelaskan “sebagai pegawai tidak perlu khawatir dengan penerapan aplikasi tersebut. Sebab, penerapan aplikasi ini justru akan mengajarkan seorang ASN untuk disiplin. Pasalnya, dalam aplikasi tersebut telah diatur seluruh sistem, mulai dari kehadiran, penyelesaian tugas harian, bahkan mengatur tentang perjalanan dinas seorang ASN. Asalkan semuanya diikuti dengan benar maka semuanya akan berjalan dengan baik dan lebih mempermudah kita melakukan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab”.
Di samping itu menurut Maulidis “Mulai Juli 2023, utk pelaporan ketidakhadiran dan pengaduan di presensi.kemenag.go.id berubah nama menjadi absensi.kemenag.go.id. Menu dan fiturnya sama dan lebih di sempurnakan. Dengan diberlakukannya presensi aplikasi PUSAKA, maka fingerprint yang fungsinya sebagai alat presensi tetap dipergunakan sebagai back up data kehadiran jika terjadi gangguan atau kendala teknis lainnya”. Semoga (hzn)