0 menit baca 0 %

Kemenag Kab. Inhu Menerima 16 PPPK Hasil Optimalisasi Rahun 2023

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwasanya Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang beke...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwasanya Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

Rabu 27 Desember 2023, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu diwakili Analis SDM Aparatur pada Subbag Tata Usaha Abu Solihin, S.Sos bersama Analis Kepegawaian pada Subbag Tata Usaha Hanisah Muttakin, S.E menerima 16 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Hasil Optimalisasi Tahun 2023 dalam rangka pelaporan diri terkait penugasan di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)