0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Bagikan Surat Edaran Terkait Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

Ringkasan: Kampar ( Kemenag ) --Kementerian Agama  mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Surat Edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin A...

Kampar ( Kemenag ) --Kementerian Agama  mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Surat Edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, berlaku mulai bulan Ramadhan tahun ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan memastikan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Kementerian Agama, terutama dalam mendukung berbagai aktivitas terkait ibadah Ramadhan.

Menurut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Fuadi Ahmad, penyesuaian jam kerja ini penting untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan jam kerja, produktivitas ASN harus tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jam kerja, produktivitas ASN tetap terjaga, dan pelayanan publik tidak terganggu. Oleh karena itu, jam kerja diatur dengan memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan pegawai,” ujar Fuadi Ahmad di ruang kerjanya  pada Senin (03/03/2025).

Bagi  yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah akan diatur sebagai berikut: Senin hingga Kamis: Masuk: Pukul 08.00 WIB Pulang: Pukul 15.00 WIB Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WIB, Sementara Jumat: Masuk: Pukul 08.00 WIB Pulang: Pukul 15.30 WIB Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WIB

Bagi  yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah akan diatur sebagai berikut: Senin hingga Kamis: Masuk: Pukul 08.00 WIB Pulang: Pukul 14.00 WIB Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WIB, Sementara Jumat: Masuk: Pukul 08.00 WIB Pulang: Pukul 14.30 WIB Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WIB

Dengan penyesuaian ini, Kakan Kemenag Kampar berharap seluruh ASN dapat bekerja secara maksimal dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, dan kami yakin dengan pengaturan jam kerja yang bijak ini, kami dapat menjaga kualitas pelayanan serta kinerja ASN selama bulan Ramadhan,” tutup Fuadi Ahmad.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama Kampar berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan tugas kedinasan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menghormati ibadah yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan. Pungkas Fuadi