0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Gelar Sosialisasi Angka Kredit Terintegrasi bagi Guru Madrasah Swasta MI, MTs,MA, dan Guru RA, SD,SMP SMA

Ringkasan: Kampar ( Inmas )--  Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  menggelar kegiatan sosialisasi Angka Kredit Terintegrasi sesuai PERMENPAN No. 1 tahun 2023  di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Rabu, (1/11/2023). Acara ini diikuti oleh seluruh guru  Madrasah Swasta MI, MTs, dan MA serta guru R...

Kampar ( Inmas )--  Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  menggelar kegiatan sosialisasi Angka Kredit Terintegrasi sesuai PERMENPAN No. 1 tahun 2023  di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Rabu, (1/11/2023). Acara ini diikuti oleh seluruh guru  Madrasah Swasta MI, MTs, dan MA serta guru RA, SD, SMP, dan SMA  sebagai Nara Sumber adalah Apri Maryu Heri, M.Sy Analis Kepegawaian Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para guru yang berada di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Kampar  tentang konsep Angka Kredit Terintegrasi serta implementasinya dalam sistem pendidikan. Angka Kredit Terintegrasi merupakan suatu sistem penilaian yang telah diadopsi oleh banyak institusi pendidikan, termasuk di Kementerian Agama  Kab. Kampar untuk mengukur kinerja guru

Apri Maryu Heri menjelasan komprehensif tentang poin perubahan Permenpan 1 Tahun 2023, yaitu: Permenpan I Tahun 2023  mengatur tentang Jabatan Fungsional Secara Keseluruhan Berlaku Per 1 Juli 2023, diundangkan 6 Januari 2023.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. (Pasal 61 Permenpan Tahun 2023)

Selanjutnya Apri langsung  memberikan bimbingan teknis kepada guru dalam menyusun usulan penilaian angka kredit, menginventarisir permasalahan-permasalahan atau kesulitan yang dihadapi dalam menyusun angka kredit, mencari solusi terhadap permasalahan atau kesulitan dalam penilaian angka kredit, agar Guru pada Kantor Kementerian Agama  Kab. Kampar bisa melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diharapkan guru-guru setelah mendapatkan sosialisasi ini sehingga betul-betul dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersama-sama dan profesionalitas  guru meningkat, sehingga  dinilai layak untuk mendapatkan  kenaikan pangkat sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta  terwujud guru yang lebih sejahtera,” pangkasnya

Redaksi

  • Fatmi  : Penulis
  • Ags     : Editor
  • Cicy    : Fotografer