0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Ikuti Penilaian Pendahuluan Zona Integritas Tahun 2023

Ringkasan: Kampar ( Inmas )-   Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB  beserta Koordinator dan  anggota masing-masing area Tim Kerja Pembangunan ZI Kemenag Kab. Kampar  mengikuti kegiatan secara virtual Penilaian pendahuluan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari  Korupsi (...

Kampar ( Inmas )-   Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB  beserta Koordinator dan  anggota masing-masing area Tim Kerja Pembangunan ZI Kemenag Kab. Kampar  mengikuti kegiatan secara virtual Penilaian pendahuluan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) dengan Tim Penilai Pendahuluan dari Kemenag RI. Acara yang digelar Senin, 13/2/2023, pagi ini, dipimpin langsung  Drs. H. Akhmad Lutfi, MM Kepala Bagian Biro Ortala Setjen Kementerian Agama RI

Kegiatan diawali dengan penjelasan dari Muhammad Su’bi. Menurutnya penilaian pendahuluan dalam rangka menyamakan persepsi akan dokumen PMPZI.

Susunan Tim  penilaian pendahuluan ini diketuai  Muhammad Su’bi dengan anggota 1. Arif  Budi Setian  Area Manajemen Perubahan, 2. Krisman Supriyatna  Area Penataan Tata Laksana, 3. Yogi Pribadi Area Penataan Sistem MSDM 4. Musyarofah Area  Penguatan Akuntabilitas,5. Muhammad Su'bi Area Penguatan Pengawasan, dan Riza  Nugraha Peningkatan Kua.Lay. Publik, serta  Komang Wahyulia sebagai Fasilitator / Co Host.

Adapun tahapan Penilaian Pendahuluan : 1.Evaluasi terhadap 23 Satuan tersebut melalui aplikasi PMPZI, 2. Desk Evaluasi terhahadap 23 satuan kerja, dengan memberikan catatan secara tertulis pada aplikasi PMPZI sesuai dengan kondisi, 3. Evaluasi secara virtual dengan menyampaikan hasil verifikasi dan catatan Desk Evaluasi pada tahap II kepada satuan kerja, 4. Satuan kerja melakukan tindak lanjut atas catatan Tim penilai dengan memenuhi dokumen pendukung dan mengupload melalui aplikasi PMPZI, 5. Tim penilai melakukan verifikasi lanjutan terhadap hasil tindak lanjut, 6. Ketua Tim dan sekretaris Tim melakukan rekapitulasi hasil Penilaian Pendahuluan dan melaporkan kepada sekretaris Jenderal

Selanjutnya  Muhammad Su'bi menjelaskan terkaiy langkah tindak lanjut : 1. Menyiapkan dokumen sesuai dengan catatan Tim Penilai, 2. Tindak lanjut dilakukan melalui Aplikassi PMPZI dengan langkah :a. Login PMPZI dengan menggunakan user saker, b. Pilih menu pelayanan, c. Pilih sub menu perbaikan evidence, d. Pilih tahun penilaian 2022 kemudian refresh data, e pilih tombol evidence pada masing-masing area untuk mengupload dokumen. 3. Untuk memudahkan tim penilai memverifikasi dokumen tindak lanjut seluruh nama file hasil tindak lanjut diawali dengan kata Update ( nama file )4. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian Pendahuluan paling lambat tanggal 20 Februai 2023 pkul 23.59 WIB. ungkapnya ( Ags/ Fatmi )




















Bagikan: Facebook Twitter WhatsApp