0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar laksanakan Pelimpahan Nomor Porsi haji

Ringkasan: Kampar ( Inmas Dalam rangka implementasi Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Kemenag Kabupaten Kampar telah melaksanakan proses pelimpahan 23 nomor porsi haji dari 33 yang telah mengjukan pelimpahan Porsi h...

Kampar ( Inmas – Dalam rangka implementasi Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Kemenag Kabupaten Kampar telah melaksanakan proses pelimpahan 23 nomor porsi haji dari 33 yang telah mengjukan pelimpahan Porsi haji, Rabu, 13/4/2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Hari Kurniawan, SE Arsiparis Ahli Muda pada seksi Pendaftaran dan dokumen Haji Reguler  Kanwil Kementerian Agama Proviniau  beserta rombongan.  Bertempat di ruang Haji  Kemenag Kampar. Hari dan staf mempersiapkan sebanyak 23 dokumen pelimpahan yang telah lolos verifikasi awal oleh Kemenag Kampar dan diproses pengajuan permohonan pelimpahannya ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Hari Kuniawan sebagai koodinator menerangkan bahwa proses pelimpahan ini telah melalui tahapan yang sesuai, sehingga nanti siap untuk diverifikasi oleh tim dari Kanwil. Kemenag Kampar  telah menghadirkan para ahli waris yang sudah ditunjuk sebagai penerima pelimpahan porsi haji tersebut.

Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau,  memverifikasi langsung para ahli waris yang hadir untuk kemudian menginput data di aplikasi SISKOHAT. Selanjutnya dilakukan proses perekaman biometrik berupa pengambilan foto dan sidik jari. Pada akhir proses, setiap ahli waris yang ditunjuk telah mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang mencantumkan nomor porsi atas nama Ahli waris. Sehingga dengan SPPH ini ahli waris dimaksud sudah resmi menerima pelimpahan nomor porsi sesuai dengan antrian Jemaah haji yang berhalangan tetap tadi.

Hari Kurniawan  juga menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi bahwa pelimpahan nomor porsi haji reguler dapat dilakukan bagi jemaah haji yang  meninggal dunia dan sakit permanen

“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi,” katanya.

Penerima Pelimpahan nomor porsi Haji   berusia minimal 12 tahun saat pengajuan pelimpahan dan adapun persyaratan keberangkatan haji berusia rendah  paling 18 Tahun atau sudah menikah

“Pelimpahan nomor porsi itupun hanya diberikan 1 kali,” imbuhnya.

Hari juga mengatakan bahwa di Provinsi Riau sudah dilakukan inovasi dalam hal layanan pelimpahan porsi jemaah haji regular dengan “sistem jemput bola”.ungkapnya

Sementara Kepala Kantor Kemenag Kab. Kampar yang diwakili Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Zulfaimar, S.Ag, M.AP  yang turut memantau kegiatan tersebut sangat mengapresiasi proses layanan yang berlangsung hari ini. Menurutnya, seksi PHU Kemenag Kampar telah menunjukkan komitmen tinggi untuk mewujudkan layanan prima dimana proses pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan hingga tuntas. ungkapnya ( Ags/ Ftm )