Bangkinang Kota ( Kemenag )--Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar kembali menyalurkan zakat penghasilan pegawai sebesar Rp80.200.000 kepada 48 orang mustahik yang telah ditetapkan. Penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian zakat tahap ketiga di lingkungan Kemenag Kampar.
Kegiatan pendistribusian dilaksanakan di Aula Kemenag Kampar dan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kampar yang diwakili Kepala Sub. Bag TU H. Ahmad Fadhli, SH, MM.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Muhammad Ali, S.Ag., M.Sy. Dalam sambutannya, ia mengingatkan para penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Gunakan zakat ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang paling prioritas. Ini amanah dari para muzakki yang harus kita jaga,” tegasnya.
Muhammad Ali juga menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Buya Syamsuatir, yang selama ini aktif sebagai pengurus Unit Pengumpul zakat ( UPZ ) Kemenag Kampar. Ia mengajak semua yang hadir untuk mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kampar yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan zakat di lingkungan kementerian Agama
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Ahmad Fadhli, S.H., M.M., dalam arahannya menyampaikan bahwa zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial.
“Zakat itu ibadah, tapi juga bentuk berbagi kepada sesama. Kita berharap kegiatan ini membawa keberkahan, baik bagi penerima maupun pemberi. Dan mudah-mudahan ke depan, bapak dan ibu yang hari ini menerima, suatu saat bisa pula berbagi kepada yang lain,” ungkapnya.
Dijelaskan, pendistribusian zakat ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Kemenag Kampar pada tahun ini. Tahap pertama dilakukan pada bulan Maret zakat pegawai kantor, tahap kedua untuk guru Pendidikan Agama Islam, dan tahap ketiga hari ini kembali zakat pegawai
Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan doa bersama dan penyerahan zakat secara simbolis kepada para penerima. ( Fatmi/Cicy/Zaipul)