Kampar ( Kemenag ) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Seksi Pendidikan Agama Islam menyampaikan informasi penting terkait pendaftaran akun SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama) bagi para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Kampar.
Dalam surat resmi bernomor B.2026/KK.04.4/PP.00/07/2025 yang bersifat Penting, disebutkan bahwa setiap Guru PAI yang ingin mendaftar akun SIAGA harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi.
Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kampar, Dr. H. Husaini, M.Pd, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan validitas data guru PAI di sistem SIAGA dan integrasinya dengan EMIS (Education Management Information System).
Adapun syarat yang disampaikan sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Dapodik sebagai guru PAI dan memiliki minimal 6 Jam Tatap Muka (JTM) dalam mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
2. Melakukan pendaftaran EMIS secara mandiri.
3. Mencetak Berita Acara Pendataan (BAP EMIS) sebagai bukti keaktifan dan validasi data.
4. Jika tiga poin tersebut tidak dipenuhi, maka Guru PAI yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran akun SIAGA.
“SIAGA merupakan instrumen penting dalam pendataan dan administrasi guru agama secara nasional. Kami harap seluruh guru PAI di Kabupaten Kampar dapat segera menyesuaikan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Husaini.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Guru PAI mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB se-Kabupaten Kampar, serta ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar dan arsip sebagai dokumentasi resmi.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan seluruh Guru PAI dapat segera menindaklanjuti pendaftaran secara mandiri dan tepat waktu agar terintegrasi dalam sistem SIAGA secara resmi. Pungkas Husaini ( Fatmi )