0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Terbitkan SE Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H

Ringkasan: Kampar ( Inmas )-  Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-811/Kk.04.4/BA.03.2/4/2022  tentang   Qimat Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M. Demikian disampaikan Kepala  Kantor Kementerian Agama  Kab. Kampar Drs.

Kampar ( Inmas )-  Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-811/Kk.04.4/BA.03.2/4/2022  tentang   Qimat Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M. Demikian disampaikan Kepala  Kantor Kementerian Agama  Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag hari ini Selasa 12/4/2022 di ruang kerjanya.

Alfian mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Islam  yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Sha'in  gandum sama dengan 10 kaleng susu, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang  pada minggu pertama  bulan April 2022 sebagai berikut : Pertama Beras 42C Solok/ C Solok /Anak Daro Solok @Rp.15.000,-x2,5 Kg = Rp. 37.500,-. Kedua Beras  Pandan Wangi  @Rp.14.000,-x2,5 Kg = Rp. 35.000,-. Ketiga Beras Anak Daro /42C/ Sokan @ 13.500,-x2,5 Kg = Rp. 33.750,- Keempat  Beras Kuruik Kusuik /Mundam @ 13.000,-x2,5 Kg = Rp. 32.500,-.Kelima beras Topi Koki / AD Payakumbuh @Rp.12.000,-x2,5 Kg = Rp. 30.000,- Keenam  beras Bulug Thailand / SPR @ Rp.11.000,-x2,5 Kg= Rp. 27.500,- Ketujuh Beras  Bulog Raskin @Rp.10.000,-x2,5 Kg= Rp. 25.000,-

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar,  Ketua Lembaga / Badan Amil Zakat, Pengurus Masjid dan Musholla untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing, himbau Alfian.

Pengumpulan dan pendistribusian selama masa pendemi Covid-19, wajib mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengedepankan physical Distancing (jaga jarak), memakai sarung tangan dan masker.

''Pada tanggal 10 Syawal 1443 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Ketua Lembaga / Badan Amil Zakat, serta Pengurus Masjid dan Musholla  untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,'' tutup Alfian. (Ags/Ftm)