Meranti(Kemenag)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M dengan Surat Nomor: B-104/Kk.04.12/BA.00/2/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama dengan MUI Provinsi Riau.
Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman memaparkan penetapan qimat zakat fitrah yang akan diberlakukan di Kabupaten Kepuluan Meranti disesuaikan dengan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat.Â
"Surat ini berisi informasi mengenai qimat zakat fitrah, mekanisme pembayaran, serta ajakan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran," lanjut Sulman.
Selain itu, juga Sulman berharap dalam pelaksanaannya penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para mustahik.
"Tentunya kami berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah semakin meningkat serta pengelolaan zakat di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," harap Sulman.
Kemudian, sebagai patokan harga beras eceran pasaran Kota Selatpanjang per jenis beras dengan 2,5 Kg perhitungannya, yaitu Gelombang Cinta dengan harga Rp. 19.000 jumlah zakatnya Rp. 47.500, Pulen dengan harga Rp. 18.000 jumlah zakatnya Rp. 45.000, Barcelona dengan harga Rp. 17.000 jumlah zakatnya Rp. 42.500, Arum dan Bude dengan harga Rp.16.000 jumlah zakatnya Rp. 40.000, Ladang dengan harga Rp.15.000 jumlah zakatnya Rp. 37.500.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa harga beras yang tercantum dapat disesuaikan dengan harga beras didaerah masing-masing.
Kemudian Kementerian Agama Kepulauan Meranti juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:
Pertama, Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya dapat dimulai dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan
Kedua, melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, dan Maal ke Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing setelah pembagian zakat.
Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan Zakat fitrah dan maal kepada Kantor Kemenag Kepulauan Meranti Cq. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam selambat lambatnya 14 April 2025.Â
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menunaikan zakat fitrah tahun 1446 H. (T)