0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Gelar Sosialisasi Fungsi Pengawasan Madrasah Terhadap Kinerja Guru

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Untuk meningkatkan tugas pokok dan fungsi pengawas, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Madrasah, Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru, Drs H Edwar S Umar M. Ag, didampingi Kasi Mapenda Drs H Miskam MA, Rabu (21/3) membuka acara Sos...
Pekanbaru (Humas)- Untuk meningkatkan tugas pokok dan fungsi pengawas, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Madrasah, Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru, Drs H Edwar S Umar M. Ag, didampingi Kasi Mapenda Drs H Miskam MA, Rabu (21/3) membuka acara Sosialisasi Fungsi Pengawas Madrasah Terhadap Kinerja Guru, di Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru. Dalam sambutannya Kakan Kemenag Pekanbaru, Drs H Edwar S Umar M Ag, mengungkapkan, sesuai apa yang tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawasi PAI pada Sekolah di BAB II tentang tanggung jawab dan wewenang Pengawas Madrasah adalah bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan danf atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA dan/atau MAK. Ia juga bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDL:B, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK. “Disini juga dijelaskan tentang kewenangan seorang pengawas adalah memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penjusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/atau pembelajaran kepada kepala Madrasah, memantau dan menilai kinerja Kepala Madrasah serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan. Melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah; dan memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas, dan penempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota,” jelas Edwar. Menurutnya, dalam PMA Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawasi PAI pada Sekolah dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi seorang pengawas untuk itu perlu dipahami secara seksama. Sementara itu, berdasarkan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Firdaus S. Sos, MM, acara yang berlangsung selama tiga hari yaitu sejak 21- 23 Maret 2012 diikuti sekitar 40 orang peserta. Terdiri dari Pengawas TK/ SD/ MI sebanyak 19 orang, Pengawas SLTP/ Menengah/ MTs/ MA sebanyak 7 orang, KKG PAIS SD 2 orang, MG MP PAI SMP 2 orang, MG MP PAI SMA 2 orang, MG MP SMK 2 orang, dan KKG Kecamatan 6 orang. (mus)