Pekanbaru (Inmas), Bahwa prosedur pensertifikatan tanah
wakaf saat ini harus melalui Forum Nazhir. Hal ini sesuai dengan Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 491 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf. Terkait
dengan hal diatas, dan pentingnya Forum Nazhir untuk meningkatkan kemanfaatan
asset wakaf, Kementerian Agama Kota Pekanbaru Membentuk Forum Nazhir. Kamis
(03/09)
Pantauan tim inmas, Rapat
pembentukan Forum Nazhir ini dihadiri oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr.
H. Edwar S.Umar, M.Ag. Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota
Pekanbaru, Haryati,SE.,ME.Sy. Ak dan para Nazhir Wakaf dari Kecamatan antara
lain hadir H. Hasmir, MA dan H. Masran (dari Tampan), Kasdi al basyiri
(Marpoyan Damai), Sukatman (Bukit Raya), Jono Aprizal (Pekanbaru Kota), H. Irfan
Fikri (Payung Sekaki), H. Imran Khatib (Sukajadi), H. Muhassim Isman (Rumbai
Pesisir), Asnar Ajis (Lima Puluh). H. Abdil Mulyono.
Alhamdulillah Forum
Nazhir Kota Pekanbaru tersebut telah terbentuk dengan komposisi sebagai berikut
: Pembina (Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru), Pengarah (Penyelenggara Zakat dan
Wakaf), Ketua : (H. Hasmir, MA), Wakil Ketua,
(H. Azmi Husaini), Sekretaris, (H.Afrizal), Wakil Sekretaris (Kasdi Al-Basyiri),
Bendahara (Hj. Asnar Ajis) di tambah Divisi lainnya. (Idris/ Bustamar).