0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Simpeg dan Gaji Web

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal No B-1009/B.III/KS.02/05/2025 terkait Rekonsiliasi Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan gaji web, Kemenag Kota Pekanbaru dalam hal ini Staf Kepegawaian dan Pengelola Aplikasi Penggajian menggelar Rapat koordinasi yan...

Pekanbaru (Kemenag). Menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal No B-1009/B.III/KS.02/05/2025 terkait Rekonsiliasi Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan gaji web, Kemenag Kota Pekanbaru dalam hal ini Staf Kepegawaian dan Pengelola Aplikasi Penggajian menggelar Rapat koordinasi yang bertempat di Aula Mini Kemenag Kota Pekanbaru pada Selasa (06/05/2025).

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, staf Kepegawaian dan staf keuangan pengelola Aplikasi Penggajian.

Menurut Muhammad Faisal selaku Analis Kepegawaian Kemenag Kota Pekanbaru, bahwa rekonsiliasi data SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web ini merupakan salah satu syarat untuk kenaikan Tukin menjadi 80 persen. Selain itu, ia mengatakan dalam surat Sekjen tersebut juga menekankan pentingnya validasi dan penyelarasan data kepegawaiann serta informasi gaji di Lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.

Adapun pada rapat tersebut juga dibahas terkait permintaan sinkronisasi biodata pegawai yang meliputi NIP, Golongan/Pangkat, Jabatan, Grading Tukin dan lainnya. Pada sinkronisasi data pegawai tersebut, Muhammad Faisal meminta untuk memperhatikan setiap perbedaan data pegawai yang ada dan secara teliti dalam menyinkronkan data pegawai dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.

Muhammad Faisal juga menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini merupakan langkah Kementerian Agama untuk mewujudkan keakuratan dan integrasi data pegawai Kemenag secara menyeluruh, dan pemutakhiran data ASN semakin dapat dilakukan secara optimal, dan mendukung efisiensi dalam pengelolaan keuuangan dan penggajian.