Pekanbaru (Kemenag). Menindaklanjuti surat
Sekretariat Jenderal No B-1009/B.III/KS.02/05/2025 terkait Rekonsiliasi Data Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan gaji web, Kemenag Kota Pekanbaru dalam
hal ini Staf Kepegawaian dan Pengelola Aplikasi Penggajian menggelar Rapat koordinasi
yang bertempat di Aula Mini Kemenag Kota Pekanbaru pada Selasa (06/05/2025).
Turut hadir dalam rapat koordinasi
tersebut, staf Kepegawaian dan staf keuangan pengelola Aplikasi Penggajian.
Menurut Muhammad Faisal selaku Analis
Kepegawaian Kemenag Kota Pekanbaru, bahwa rekonsiliasi data SIMPEG dan Aplikasi
Gaji Web ini merupakan salah satu syarat untuk kenaikan Tukin menjadi 80
persen. Selain itu, ia mengatakan dalam surat Sekjen tersebut juga menekankan
pentingnya validasi dan penyelarasan data kepegawaiann serta informasi gaji di
Lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.
Adapun pada rapat tersebut juga dibahas
terkait permintaan sinkronisasi biodata pegawai yang meliputi NIP, Golongan/Pangkat,
Jabatan, Grading Tukin dan lainnya. Pada sinkronisasi data pegawai tersebut, Muhammad
Faisal meminta untuk memperhatikan setiap perbedaan data pegawai yang ada dan
secara teliti dalam menyinkronkan data pegawai dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.
Muhammad Faisal juga menjelaskan bahwa rekonsiliasi
ini merupakan langkah Kementerian Agama untuk mewujudkan keakuratan dan integrasi
data pegawai Kemenag secara menyeluruh, dan pemutakhiran data ASN semakin dapat
dilakukan secara optimal, dan mendukung efisiensi dalam pengelolaan keuuangan
dan penggajian.