0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Hadiri Rapat Penolakan Warga Atas Pendirian Rumah Ibadah

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pada pukul 09.00 WIB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag., M.I.Kom hadiri rapat penolakan warga atas aktifitas kegiatan ibadah yang terjadi di kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki.


Pekanbaru (inmas), Pada pukul 09.00 WIB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag., M.I.Kom hadiri rapat penolakan warga atas aktifitas kegiatan ibadah yang terjadi di kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki. Selasa (21/07/2020).

Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau ini juga dihadiri oleh Kabag Kesra Kota Pekanbaru, FKUB Kota Pekanbaru, Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki, Rusydi, S.Ag,  RT dan RW Kelurahan Tampan.

Informasi yang didapat oleh tim inmas, berdasarkan keterangan dari Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki bahwa sebelumnya sudah ada surat dari Wako Pekanbaru tertanggal 3 Juli 2020 tentang larangan/ tidak dibenarkannya lagi ‘rumah itu’ dijadikan sebagai rumah ibadah. Namun mereka tidak mengubrisnya, akhirnya warga membawa persoalan ini ke Gubernur. Ujar Rusydi.

Setelah mendengar masukan dari para peserta rapat, termasuk pendapat dari Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru, Pendapat dari RT dan RW setempat, Asisten I Pemprop Riau, Bapak Asrofi dalam waktu dekat akan menyurati Walikota Pekanbaru. (Idris).