Pekanbaru (inmas), Pada pukul
09.00 WIB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dalam hal ini
diwakili oleh Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag., M.I.Kom hadiri rapat
penolakan warga atas aktifitas kegiatan ibadah yang terjadi di kelurahan Tampan
Kecamatan Payung Sekaki. Selasa (21/07/2020).
Rapat yang berlangsung di Kantor
Gubernur Riau ini juga dihadiri oleh Kabag Kesra Kota Pekanbaru, FKUB Kota
Pekanbaru, Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki, Rusydi, S.Ag, RT dan RW Kelurahan Tampan.
Informasi yang didapat oleh
tim inmas, berdasarkan keterangan dari Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki bahwa
sebelumnya sudah ada surat dari Wako Pekanbaru tertanggal 3 Juli 2020 tentang larangan/
tidak dibenarkannya lagi ‘rumah itu’ dijadikan sebagai rumah ibadah. Namun mereka
tidak mengubrisnya, akhirnya warga membawa persoalan ini ke Gubernur. Ujar
Rusydi.
Setelah mendengar masukan dari
para peserta rapat, termasuk pendapat dari Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru,
Pendapat dari RT dan RW setempat, Asisten I Pemprop Riau, Bapak Asrofi dalam
waktu dekat akan menyurati Walikota Pekanbaru. (Idris).