Kuansing (Kemenag) Rabu, 14 Mei 2025 Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan penyerahan Tujuh Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk diproses sertifikasinya.
Tujuh AIW tersebut diserahkan oleh Endrawati, Staf Penyelanggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ruswandi, Kepala Seksi Pengelola Wakaf pada ATR/BPN di kantor ATR/BPN Kabupaten Kuantan Singingi.
Endrawati menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf tersebut.
“Tanah wakaf harus memiliki kekuatan hukum demi keamanan dan keselamatannya untuk itu pemerintah mempunyai program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dengan ATR BPN untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tersebut,”jelasnya.
“Dalam kerjasama ini, biasanya kita Kementerian Agama didampingi langsung turun ke lapangan oleh ATR BPN tersebut agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini terlaksana dengan cepat dan tepat dalam prosesnya,” tambah Endrawati.
Dengan adanya sertifikasi ini, harapannya agar tanah-tanah wakaf khususnya yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi dapat dikelola dengan lebih baik dan optimal untuk kepentingan umat. (Gs)