Pekanbaru (Kemenag). Melalui surat yang dikeluarkan
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi pada Senin
(24/03/2025) lalu, Kemenag Kota Pekanbaru kembali mengimbau Jemaah Haji
Cadangan Kota Pekanbaru 2025 M/ 1446 H untuk segera dapat melakukan pelunasan
di tahap II.
Dalam surat panggilan untuk Jemaah haji Cadangan
tersebut, juga diberitahukan bahwa waktu pelunasan Bipih Jemaah haji pada tahap
II ini yaitu dimulai tanggal 24 Maret sampai dengan 17 Aprill 2025. Adapun mekanisme
pembayarannya sebagai berikut:
1. Menyerahkan pernyataan Cadangan
bermaterai Rp. 10.000 untuk proses buka blokir aplikasi ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
2. Sudah mendapatkan isthitaah
kesehatan
3. Setelah melakukan pelunasan
dapat melaporkan pelunasan ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
Selain itu, dalam surat tersebut juga
diberitahukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama
Islam se Kota Pekanbaru untuk menginformasikan imbauan tersebut kepada
masyarakat yang termasuk ke dalam daftar Cadangan melalui masjid-masjid, Kelurahan,
RT, dan RW.
Kemudian, pada Selasa (25/03/2025), menurut
Haryati selaku Kasi PHU menyampaikan bahwa untuk ddi Kecamata Rumbai para
penyuluh sudah mulai melakukan pergerakan mencari dan menginformasikan kepada
para jamaah haji yang memasuki daftar Cadangan tersebut.
“Alhamdulillah, teman-teman Penyuluh di
Kecamatan Rumbai sudah mulai bergerak, di Kecamata Rumbai dari 11 orang 9
diantaranya sudahh terkonfirmasi, oleh karena itu memang kita mengharapkan
teman-teman Penyuluh untuk membantu, sehingga segala proses penyelenggaraan
ibadah haji 1446 H berlangsung lancar sampaii akhir nantinya,”ungkap Haryati.