Pekanbaru (inmas),
Menindaklanjuti Surat Ka. Kanwil Kemenag
Propinsi Riau Cq Kabid PAKIS Nomor : B-301/Kw.04.1/2kp.01.1/09/2020 Tanggal 8
September 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru surati Kadis
Pendidikan Kota Pekanbaru. Kamis (10/09/2020).
Perihal Surat yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru adalah Permohonan
Alokasi Anggaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) guru PAI (Pendidikan Agama
Islam) Tahun 2021.
Ada 3 (tiga) poin
yang disampaikan oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kota Pekanbaru dalam suratnya. Pertama: Kami mohon Saudara
mengalokasikan Bantuan PPG PAI dalam daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA)
Pemerintah Daerah tahun 2012. Kedua: Kebutuhan Biaya Pendidikan (PPG) setiap
guru adalah lebih kurang Rp. 6.200.000,- (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),
sebagai pertimbangan penganggaran. Ketiga : Jumlah Peserta PPG 39 orang guru.
Demikian diinformasi ini disampaikan oleh Staf PAIS, Amri Hasrodi, S.Pd.I kepada
tim inmas.(Idris/ Bustamar).