Pekanbaru (Kemenag). Pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 H, Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam hal ini Kepala Kantor yang diwakili oleh Kasubbag TU menyampaikan kewajiban masuk kantor bagi para pegawai yakni pada tanggal 8 April 2025.
Disampaikan juga bahwa pada saat masuk kantor pada Selasa 8 April tersebut, para pegawai akan langsung mengikuti Apel pasca libur lebaran sekaligus halal bi halal.
Menurut Kasubbag TU, adanya pemberitahuan dari Sekjen bahwa pada tanggal 8 tersebut diberlakukannya FWA (Flexibel Working Arrangement), tetapi untuk Pegawai kantor di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru, seperti KUA dan Kantor tetap masuk kerja pada tanggal 8 April tersebut dan bagi madrasah masuk pada tanggal 9 April.
“Hal ini diputuskan dengan melihat pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memberlakukan WFA tersebut, dan tetap masuk pada tanggal 8 April sesuai dengan kebijakan di awal, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga menyampaikan bahwa tanggal 8 April tersebut bukan merupakan libur tambahan,”ungkap Abdul Wahid.