Panelalawan - 17 Maret 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Iswadi M. Yazid memberikan edukasi kepada para imam dan pengurus masjid se-Kecamatan Pangkalan Kerinci terkait kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS), dan Wakaf. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan.
Dalam pemaparannya, Iswadi M. Yazid yang juga Ketua Umum MUI Kabupaten Pelalawan menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan ZIS dan wakaf. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi, mensosialisasikan, mengkoordinasikan, mengawasi, serta memberikan dukungan anggaran guna mengoptimalkan pemanfaatan ZIS dan wakaf.
Iswadi menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan ZIS dan wakaf agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. "Dengan pengelolaan yang baik, ZIS dan wakaf dapat menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat serta pengentasan kemiskinan," ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Baznas Pelalawan dalam meningkatkan pemahaman pengurus masjid terkait optimalisasi potensi ZIS dan wakaf. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, para pengurus masjid dapat mengelola dana umat secara lebih profesional dan transparan.
Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Kemenag Pelalawan, Baznas, dan para pengurus masjid dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui pemanfaatan ZIS dan wakaf yang lebih efektif dan berdaya guna.