Kemenag RI Menerbitkan Surat Edaran Tupoksi Subbag Inmas
Ringkasan:
Bandung (Humas) – Acara Bimtek Teknologi Informasi dan Komunikasi (24/7) di Bandung dibuka secara langsung oleh Kapinmas Kemenag RI, Zubaidi, M.Ed, merupakan salah satu langkah awal sebagai penetapan kebijakan baru Tupoksi Subbag Informasi dan Humas.
Bandung (Humas) – Acara Bimtek Teknologi Informasi dan Komunikasi (24/7) di Bandung dibuka secara langsung oleh Kapinmas Kemenag RI, Zubaidi, M.Ed, merupakan salah satu langkah awal sebagai penetapan kebijakan baru Tupoksi Subbag Informasi dan Humas.
Dengan adanya PMA no. 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama maka Subbag Hukmas dan KUB dipecah menjadi dua yaitu Subbag Informasi dan Humas dan Subbag Hukum dan KUB. Hal ini memperjelas tupoksi masing-masing subbag dan pola kinerja yang tidak saling tumpang tindih. Keberadaan Subbag Informasi dan Humas pun diperkuat dengan KMA No. 200 tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.
Akan tetapi, masih ada saja permasalahan mengenai tupoksi Subbag Informasi dan Humas yang tidak berjalan dengan baik. Maka dari itulah, Bimtek Teknologi Informasi dan Komunikasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih jelas dan terperinci mengenai Tupoksi Subbag Informasi dan Humas. Tidak hanya itu saja, untuk menguatkan tujuan Bimtek ini Sekjen Kemenag RI pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4044/2013 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat.
“Teknologi Informasi dan Komunikasi sudah menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam memberikan pelayanan informasi publik. Hal ini mencakup transparansi, akuntabilitas, kecepatan, dan bebas dari korupsi, sehingga hanya TIK-lah yang mampu menjawab tantangan ini. Maka dari itu, kami menggegas Kanwil Kemenag se-Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan PPID dan ini merupakan tanggungjawab dari Kasubbag Informasi dan Humas. Surat Edaran yang sudah dibuat ini sebaiknya dipedomani dan dipublikasikan agar tupoksi Subbag Informasi dan Humas dapat berjalan sesuai koridornya,†arahan Zubaidi.
Pada saat ini Kemenag RI sudah masuk dalam zona pelayanan yang cukup memuaskan berdasarkan riset dari ombudsman mengenai pelayanan informasi publik. Jangan hanya cukup sampai disini tapi hasil survey ini harus mendorong partisipasi Subbag Informasi dan Humas menuju level yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi publik. (novam)