Riau - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka kesempatan kepada jajaran Kementerian Agama Provinsi Riau, PTKIN, Organisasi Masyarakat dan Unsur Pondok Pesantren di Provinsi Riau untuk mengikuti seleksi petugas haji penyelenggaraan tahun 1445 H / 2024 M. Seleksi tersebut akan diperuntukkan bagi 30 Petugas Kloter dan 9 Petugas Arab Saudi pelayan Jemaah selama berada di Arab Saudi. .
"Kementerian Agama membuka peluang jajaran kemenag Riau, Ormas dan PTKIN dan unsur pondok pesantren untuk mengikuti seleksi petugas haji tahun 1445 H/ 2023 M. seleksi ini akan mencari 30 Petugas Kloter dan 9 Petugas Arab Saudi". tutur Syahrudin, Kabid Penyelenggaraan haji dan Umrah, Rabu (6/12/23).
Syahrudin didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Zulfadli juga menjelaskan bahwa seleksi petugas haji ini tertuang didalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah No. 350 tahun 2023 tentang rekrutmen petugas penyelenggaraan ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggaraan ibadah haji serta Keputusan Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah No 354 tahun 2023 tentang petunjuk teknis seleksi petugas penyelenggara ibadah Haji tahun 1445 H/2024 M.
“pelayanan, dan pelindungan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tanah air dan Arab Saudi harus dilakukan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam rangka mendapatkan PPIH dan Pendukung PPIH yang profesional, perlu dilakukan rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH secara tertib, transparan, dan akuntabel. Untuk provinsi Riau petugas yang dibutuhkan sebanyak 30 Petugas Kloter dan 9 Petugas Arab Saudi dengan rincian Pelayanan Akomodasi sebanyak 3 orang, pelayanan Transportasi sebanyak 2 orang, pelayanan konsumsi sebanyak 3 orang, pembimbing ibadah satu orang dan SISKOHAT satu orang”.Â
Sementara itu sebagai koordinator seleksi Petugas Haji Provinsi Riau, Zulfadli menambahkan bahwa peserta yang akan mengikuti seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana tertuang didalam Kepdirjen penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam hal proses seleksi dimulai dari pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 7 – 17 Desember 2023.Â
“seleksi diawali dengan penerimaan berkas pada tanggal 7 – 17 Desember 2023, dilanjutkan dengan seleksi CAT tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023. Setelah lulus pada tahap pertama peserta akan mengikuti seleksi tingkat Provinsi dengan system CAT dan Wawancara pada 28 Desember 2023. Sementara itu pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi dilakukan pada 11 januari 2024.”
Adapun persyaratan petugas haji Provinsi Riau tersebut :
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun  pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.