0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Gelar Pendampingan Advokasi Bagi Pejabat PAIW di Kecamatan Mandau

Ringkasan: Mandau (Inmas) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau diwakili Kepala Bidang Penaiszawa menggelar kegiatan advokasi/pendampingan sengketa dan pembinaan pengamanan asset wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) di Kecamatan Mandau, Kabupapten Bengkalis, Jumat...


Mandau (Inmas)– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau diwakili Kepala Bidang Penaiszawa menggelar kegiatan advokasi/pendampingan sengketa dan pembinaan pengamanan asset wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) di Kecamatan Mandau, Kabupapten Bengkalis, Jumat 16 September 2022

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Susuka Kecamatan Mandau Duri, dan peserta dalam kegiatan tersebut berjumlah 13 orang. Tampak hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Bidang Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Syafwan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Dr. H. Carles, S.Ag. MA, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Bengkalis, Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, dan Penyuluh PAI Fungsional dan Non PNS Kecamatan Mandau.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Drs. Syafwan selaku Kepala Bidang Penaiszawa, Tri Junaidi, Sh. MH selaku Kepala BKN Kab. Bengkalis, dan H. Budi Suhari, S.Pt selaku Assesor dan pengurus BWI Provinsi Riau.

Kegiatan Pendampingan Sengketa dan Pembinaan Pengamanan Aset Wakaf bagi Pejabat PAIW dibuka secara resmi Kepala Bidang Penaiszawa yaitu Drs. H. Syafwan. Dalam sambutannya Syafwan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat PAIW tentang administrasi perwakafan guna pengamanan asset wakaf

Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai wadah mensosialisasikan regulasi/kebijakan terbaru tentang perwakafan disamping mendiskusikan serta mencari solusi mengenai persoalan atau kendala wakaf yang ditemui Pejabat PAIW di lapangan.

Setiap KUA kecamatan yang berada di kementerian agama tidak hanya pengurusan administrasi pernikahan melainkan juga berwenang dalam hal pengurusan administrasi perwakafan Pejabat PAIW bagi masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya untuk keperluan bermasyarakat.

Tri Junaidi, SH. MH selaku perwakilan BPN Bengkalis juga menyampaikan harapan bahwa kepada seluruh Kepala KUA agar dalam dua pekan kedepan untuk segera dapat mendata tanah wakaf yang ada di kecamatan dengan bersinergi dan berdiskusi kepada camat dan kepala desa/kelurahan. Asset tanah wakaf harus dijaga dengan baik, dan salah satu caranya yaitu melalui sertifikat tanah wakaf.

“Semoga Pejabat PAIW yang juga menjabat Kepala KUA di masing-masing kecamatan mampu menjaga dan merawat asset-aset tanah wakaf yang sudah ada sesuai dengan tema kegiatan ini yaitu pembinaan pengamanan aset wakaf bagi Pejabat PAIW,” harapan Kepala Bidang Penaiszawa.