0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Ikut Sosialisasi PMA No 6 Tahun 2022

Ringkasan: Riau (Humas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA didampingi Kabag TU Drs H Asmuni MA dan Subkor Ortala dan KUB Gana Radguna S Ag MH mengikuti Sosialisasi PMA No 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMA No 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag yang dilaksanakan ole...

Riau (Humas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA didampingi Kabag TU Drs H Asmuni MA dan Subkor Ortala dan KUB Gana Radguna S Ag MH mengikuti Sosialisasi PMA No 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMA No 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag yang dilaksanakan oleh Kemenag RI, Selasa pagi (19/4/2022) melalui zoom meeting.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan kementerian yang tugas instansi menyelenggarakan vertikal urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi;
  2. bahwa penyederhanaan struktur organisasi instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/780/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;
  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;