Riau (Humas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H
Mahyudin MA didampingi Kabag TU Drs H Asmuni MA dan Subkor Ortala dan KUB Gana
Radguna S Ag MH mengikuti Sosialisasi PMA No 66 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas PMA No 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal
Kemenag yang dilaksanakan oleh Kemenag RI, Selasa pagi (19/4/2022) melalui zoom
meeting.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional,
efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan kementerian
yang tugas instansi menyelenggarakan vertikal urusan pemerintahan di
bidang agama, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi;
- bahwa penyederhanaan struktur organisasi instansi
vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/780/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi
di Lingkungan Kementerian Agama;
- bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga
perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;